Partai berkarya telah mendaftarkan gugatan perkara yang merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum pada 4 April 2023 dengan nomor perkara 219/Pdt/G/2023/PN.Jkt. Partai yang telah menggugat KPU tersebut merupakan partai prima dan partai berkarya. Alasan mengapa KPU digugat karena menurut kedua partai tersebut adalah KPU melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi "tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Perbuatan dapat dikatakan melawan hukum jika terdapat unsur kesalahan baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Â
KEMBALI KE ARTIKEL