Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Isi UUD 1945 Alinea 1 Rencana akan Diubah

23 April 2015   09:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:46 69 0
Siapa yang tidak tahu dengan Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. sejak SD sudah sering dibaca, didengarkan dan bahkan dipelajari.

Karena sifatnya yang mendasar, UUD 1945 menjadi patokan untuk peraturan-peraturan lain yang ada dibawahnya.

UUD 1945 sebagai Dasar hukum Indonesia, sudah sepantasnya kita patuh dengan isi/bunyi yang ada didalamnya. Tetapi sangat disayangkan, kalimat-kalimat yang ada dalam UUD 1945 sering terabaikan. Mungkin sudah saatnya SEKARANG kita tegakkan dan perjuangkan kembali, apa-apa yang sudah tersusun dalam UUD negara Republik Indonesia 1945, khususnya pada alinea 1 yang berbunyi " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah HAK segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas DUNIA haru diHAPUSkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Kita tahu bahwa saat ini, masih ada penjajahan di atas dunia, contohnya di tanah palestina dan daerah disekitarnya.

Melihat keadaan ini, sebagai warga Negara Indonesia yang taat dengan aturannya, apa yang harus kita lakukan?.

UUD 1945 harus ditegakkan. Palestina harus diperjuangkan.

PEACE

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun