Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Saat Musisi dan Pekerja Musik Harus Uji Kompetensi

31 Januari 2019   15:41 Diperbarui: 31 Januari 2019   15:58 104 6
Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi 'pasal karet'. Aturan "karet" yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya Barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun