Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi '
pasal karet'. Aturan "karet" yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai
membawa budaya Barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
KEMBALI KE ARTIKEL