Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 1 - 28 Oktober 2018 telah meluncurkan satu kegiatan yang bertujuan untuk memetakan dan melindungi hak pemilih pada Pemilu 2019. Â Kegiatan berskala nasional ini disebut Gerakan Melindungi Hak Pilih Â
#GMHP .Â
KEMBALI KE ARTIKEL