Bencana alam terjadi silih berganti di negeri ini. Menyebabkan kerusakan fatal terhadap bangunan publik. Bahkan membuat tanah dan rumah penduduk menjadi musnah ditelan bumi. Koordinat dan kontur tanah milik penduduk tidak ada lagi alias musnah akibat tanah longsor dan likuifaksi atau bangunan dan tanah ambles ke perut bumi akibat gempa bumi. Kondisi musnah seperti diatas tidak memungkinkan lagi melakukan tahap rekonstruksi ditempat yang sama. Perlu relokasi di tempat baru dengan bantuan Badan Bank Tanah (BBT).