Modus pengkaplingan ruang laut dengan cara membuat pagar laut hingga sepanjang puluhan kilometer telah menyita perhatian publik. Mafia tanah telah menyasar ruang laut hingga memiliki sertifikat hak guna untuk kegiatan ekonomi dan permukiman mewah.
Disisi lain masyarakat pesisir yang merupakan kantong kemiskinan semakin tidak berdaya mendapatkan tanah untuk rumah dan tempat usahanya. Desa-desa pesisir menjadi kantong kemiskinan di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di wilayah pesisir Indonesia pada tahun 2022 mencapai 17,74 juta jiwa. Sebanyak 3,9 juta jiwa di antaranya masuk kategori miskin ekstrem. Kemiskinan wilayah pesisir menyumbang 68 persen dari total angka kemiskinan di Indonesia.
Angka kemiskinan ekstrim yang menimpa masyarakat pesisir, utamanya yang berprofesi sebagai nelayan memerlukan peran Badan Bank Tanah (BBT). Antara lain lewat program reforma agraria.