Salah satu isu yg berkembang di dunia pendidikan Indonesia pada saat ini adalah adanya polemik pro-kontra pelaksanaan UNAS. Kalau ditilik dari sisi legal-formal, dapat dikatakan UNAS yg diselenggarakan selama ini sesungguhnya patut dipertanyakan, karena telah kita ketahui beberapa waktu yg lalu mahkamah agung yg menangani gugatan dari sekelompok masyarakat jelas telah menjatuhkan “vonis” bahwa UNAS tidak dapat dilaksanakan sebelum melakukanlangkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana. Sementara pemerintah juga memiliki argumen tersendiri tetap mempertahankan pelaksanaan UNAS dari tahun ketahun.