Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Hadiah Buat Para Pemburu "Tikus"

9 Oktober 2018   23:40 Diperbarui: 10 Oktober 2018   02:23 849 4
Sebagaimana diberitakan  kompas.com Pemerintah telah menerbitkan   Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besaran hadiahnya lumayan besar 10 - 200 Juta rupiah atau dua permil dari nilai kejahatan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun