Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Merdeka Untuk Siapa ? (I)

17 Agustus 2013   04:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:13 197 3
Pertanyaan ini sering mengemuka tak hanya di saat bangsa Indonesia tengah merayakan Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945 seperti sekarang. Tapi di banyak kesempatan lain, pertanyaan itu terus muncul. Terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan keadilan sosial. Apalagi kalau bukan perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum entah polisi, jaksa dan/atau hakim. Jika kaum lemah yang terkena, semua dalil ditimpakan. Bahkan dihubung-hubungkan agar bertamabah banyak kesalahan yang akan disangkakan. Sebaliknya pada kaum kuat finansial dan politiknya. Praktik yang berlaku persis pisau dapur yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Terlebih mengena para petinggi di semua lembaga penegakan hukum.  Meski mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana, proses penyelesaian hanya bersifat internal berupa hukuman atas pelanggaran indisipliner atau melanggar kode etik dengan sanksi maksimal pemecatan. Jarang terdengar, institusi penegak hukum mengajukan gugatan pidana kepada bekas anggotanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun