Peta jalan pengembangan energi terbarukan yang sedang disusun oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merupakan salah satu upaya agar dapat mencapai target 23% bauran energi nasional pada tahun 2025. Pemerintah beralasan, peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional akan mengurangi ketergantungan impor energi.
KEMBALI KE ARTIKEL