PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum bertema Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Sabtu (26/2) siang.
KEMBALI KE ARTIKEL