Pasca perang dunia kedua, Inggris yang menjadi komando pertahanan Asia Tenggara tidak mengizinkan Belanda untuk mengusai seluruh nusantara. Secara defacto dan dejure, Inggris hanya mengakui adanya Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi Aceh, Sumatera, dan Jogyakarta. Sementara untuk wilyah yang lain masuk dalam negara federasi Indonesia, diantaranya kalimantan timur.
KEMBALI KE ARTIKEL