Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Refleksi Milad SP RALS yang Ke Sepuluh

3 November 2019   10:00 Diperbarui: 3 November 2019   09:58 8 0
Telah melewati usia yang ke sepuluh itulah yang di rasakan Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, sebuah pencapaian yang menakjubkan setelah satu dekade berdiri, para pendiri Serikat Pekerja ini mungkin tak pernah menyangka bahwa perjalanan menuju kebebasan berserikat yang memang di jamin oleh hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003  Tentang Ketenagakerjaan yang dalam Bab XI Industrial Bagian Kedua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, pasal 104 ayat (1)"Setiap pekrja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun