Para pendiri bangsa telah memikirkan tentang kesejahteraan sosial, dalam UUD 1945, dalam Bab XIV di cantumkan upaya negara mensejahterakan rakyatnya. Dalam Pancasila pun di gambarkan secara utuh di sila kelima tentang
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”,meski Republik Indonesia baru saja merdeka, masih belia, namun para Founding Father bangsa telah menatap jauh tentang kesejahteraan yang akan memayungi rakyat Indonesia berpuluh tahun ke depan sejak Indonesia merdeka dari belenggu penjajahan.
KEMBALI KE ARTIKEL