RUU Pilkada menjadi perdebatan,antara memilih langsung dengan memilih yang di wakili oleh DPRD Provinsi,Kabupaten atau Kota,dahulu sebelum era reformasi pemilihan dilakukan oleh para anggota dewan,namun seiring dengan perkembangan zaman,pemilu pun sekarang bisa berlangsung meriah,rakyat pun berhak memilih pemimpin yang disenanginya,maka kini para gubernur,bupati,walikota dipilih langsung,begitu pula dengan presiden,sudah tiga kali rakyat Indonesia memilih RI 1 melalui suara rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL