Dalam undang Undang pemilu no 07 tahun 2017 Pemilu merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Presiden dan wakil Presiden yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan Nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL