Pihak pemberi layanan kepada publik baik pemerintah atau swasta dituntut untuk tertib administrasi dan transparan. Bila kita sudah bisa melakukan tertib administrasi pasti akan sangat mudah dalam penyusunan laporan dan apabila data dibutuhkan dengan cepat maka tinggal memanggil kode pengarsipan.
KEMBALI KE ARTIKEL