Dalam sistem hukum waris Islam, terdapat konsep penting yang dikenal sebagai "wasiat wajibah". Wasiat wajibah merupakan salah satu instrumen hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengatur pembagian harta waris mereka di luar ketentuan waris yang ditetapkan oleh syariat Islam. Konsep wasiat wajibah memiliki peran yang signifikan dalam mengatur pewarisan harta, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak angkat.