Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Wakaf Tunai dan Pengelolaannya serta Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Tunai

13 Juni 2022   10:58 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:22 132 0
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun