Dalam konteks Pilkada Tasikmalaya 2024, fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap kebijakan cuti bagi calon petahana, khususnya dalam periode masa kampanye. Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, para petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. Cuti ini ditujukan untuk memberikan ruang netral dalam kompetisi Pilkada, sehingga para petahana tidak menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan politik.
KEMBALI KE ARTIKEL