Baru-baru ini telah disahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sebuah Undang-Undang yang telah diketok oleh pimpinan DPR pada tanggal 12 April 2022 setelah melalui proses pembahasan selama 6 tahun. Melihat isi Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Korban meliputi hak atas Penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan.
KEMBALI KE ARTIKEL