Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

23 April 2022   17:10 Diperbarui: 23 April 2022   17:16 244 2
Baru-baru ini telah disahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sebuah Undang-Undang yang telah diketok oleh pimpinan DPR pada tanggal 12 April 2022 setelah melalui proses pembahasan selama 6 tahun. Melihat isi Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Korban meliputi hak atas Penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun