Didalam dunia jurnalistik, artikel dan foto adalah karya yang harus sama2 dihormati, penggunaan artikel orang lain atau gambar memang idealnya adalah meminta izin terlebih dahulu dari pemiliknya. Bagi jurnalis yang bergantung nafkah dari dunia tulis menulis ini  tentunya tidak sepantasnya mengcopas artikel atau mengambil gambar milik orang lain karena dari hasil tindakannya itu akan memperoleh imbalan. Tetapi bagi penulis yang sekedar menyalurkan hobby tanpa imbalan apapun dipandang dari segi hukum hak cipta akan bermakna lain. Artinya, pengambilan artikel atau gambar orang lain tidak untuk mencari keuntungan bukan merupakan pelanggaran hukum sebab apa yang diambil tersebut memang berada diruang publik dimana pemiliknya memang tidak melindungi sebagaimana disampaikan dalam syarat yang dia ingatkan seperti "dialarang memperbanyak tanpa seizin pemegang hak". Jika ada persyaratan demikian maka sangat jelas bahwa memperbanyak tulisan atau gambar tanpa izin akan merugikan pemiliknya.
Namun demikian, kita dapat memaklumi adanya larangan yang disampaikan oleh Admin Kompasiana melakukan posting gambar tanpa menyebut sumbernya atau pemiliknya. Sebaliknya jika kita ingin menerapkan aturan secara benar seharusnya boleh memposting gambar dengan menyebut sumber juga tidak tepat jika tanpa izin pemiliknya. Walaupun menyebut sumber atau pemilik gambar namun tanpa izin,  jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa dia mengalami kerugian atas perbuatan kita maka masih akan menimbulkan celah tuntutan.
Untuk tidak menimbulkan kerancuan pemahaman dan agar tidak menimbulkan permasalahan memang sebaiknya menulis artikel jangan memberikan ilustrasi gambar kecuali gambar/foto itu adalah milik kita sendiri. Apakah nantinya akan diberi ilustrasi gambar/foto adalah menjadi urusan Admin. Hal ini adalah untuk sama2 melindungi penulis yang tidak faham dengan dunia jurnalistik profesional maupun Admin Kompasiana agar tidak terjadi pelanggaran hak Cipta.