Kasus Gayus tersebut hendaknya dijadikan cermin bagi seluruh kantor pelyanan Pajak di Indonesia, menutup celah terjadinya kasus tersebut antara lain dengan pemutihan pajak. Untuk sementara waktu dapat mencegah terjadinya permainan yang dilakukan oleh oknum2 pajak karena tidak ada alasan berhubungan deengan wajib pajak. Tentu, cara demikian lebih simpatik ketimbang himbauan karena masyarakat sudah terlanjur kecewa.
Seperti halnya dengan pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah propinsi, pemutihan pajak biasa diberlakukan yang mendorong pemilik kendaraan membayar pajak tahun berjalan karena tunggakan dan denda dihapuskan. Cara seperti ini mampu menaikkan kolektibitas penerimaan pajak tersebut. Barangkali dengan mencontoh kebijakan yang diberlakukan oleh Dispenda, saat ini adalah moment yang tepat bagi Departemen Keuangan untuk mengambil kebijakan pemutihan pajak. Lupakan masa lau, semua melihat kedepan, tinggalkan lembaran hitam sepeti kasus Gayus.