Hari ini,Hari Kartini. Demikian berlakunya tanggal 21 April sebagai Hari Kartini sejak adanya keputusan Presiden Republik IndonesiaNo. 108 tahun 1964 pada tanggal 2 Mei 1964. Keputusan yang dikeluarkan presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno tersebut, mengandung dua hal: Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Raden Ayu Kartini (R.A.Kartini) dan penetapan hari kelahiran R.A.Kartini, tanggal 21 April sebagai Hari Kartini.