Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Selamat Jalan KPK

17 September 2019   12:34 Diperbarui: 17 September 2019   13:26 95 1
Selamat Jalan KPK...

Innalilahi wa Inna ilaihi raji'un. Kalimat kematian ini mendadak keluar dari mulut seorang lelaki muda. Wajahnya tertunduk lesu. Tak ada gairah meski langit cerah. Siapa yang mati? tanya temannya. KPK, lelaki itu menjawab. Tetap dengan wajah menunduk. Sesekali menoleh ke atas dengan tatapan matanya yang kosong.

Kapan? Tanya temannya lagi. Baru saja, katanya. Ada yang membunuhnya, lelaki itu mulai membuka cerita. Temannya terkejut. Siapa yang bunuh KPK? Ia mulai penasaran. DPR, jawab si lelaki itu. Kali ini wajah lelaki itu kelihatan mulai geram. Tapi, DPR tidak sendirian, ia melanjutkan ceritanya. Ada pelaku lainnya? Si teman makin penasaran. Terdengar suaranya mulai ikut geram. Siapa pelaku lainnya? Ia mendesak. Pemerintah! Jawabnya. Wajah teman itu lalu menunduk lemas. Raganya mulai tak bertenaga.

Cerita ini hanya sebuah ilustrasi. Mencoba menggambarkan apa yang ada di kepala rakyat saat ini. Suatu dialog imaginer yang memotret nasib KPK kini.

Banyak yang curiga bahwa apa yang menimpa KPK saat ini adalah sebuah kekompakan "terjorok" dari komplotan sejumlah elit yang berupaya menyelamatkan diri dan "para saudagar" yang berhasil membeli integritas mereka. Maka, mengebiri peran dan kewenangan KPK adalah  pilihan yang dianggap paling jitu.
 
Berita tentang KPK semakin memanas. Ada pihak yang diduga ingin menghabisinya. Strategi yang paling efektif untuk menghabisi KPK adalah pertama, merevisi Undang-undang-nya. Melalui UU KPK, peran KPK bisa dipreteli. Taruh "Dewan Pengawas" untuk mengambil alih peran KPK. Mulai dari penyadapan, penyitaan hingga penggeledahan. Bahkan terkait dengan penerbitan SP3. Dengan "wajib ijin" kepada Dewan Pengawas, KPK dicopotin satu persatu kekuatannya. Kalau KPK sudah tak berdaya, maka tak perlu lagi ada yang dikhawatirkan. Korupsi dan bagi-bagi proyek lebih aman.

Kedua, mengendalikan pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK "orang kita", maka beres sudah. Kontroversi terkait pemilihan calon pimpinan KPK saat ini oleh sejumlah kalangan dianggap punya kaitan dengan dugaan itu. Inilah yang menyebabkan para pimpinan KPK saat ini mengembalikan mandat ke presiden Jokowi. Salah satu pimpinan dan penasehat KPK sudah lebih dulu mengundurkan diri.

Situasi ini tentu akan menjadi tantangan bagi pimpinan KPK periode Desember 2019-2023. Terutama untuk ketua KPK terpilih, Irjen Firli Bahuri. Banyak kabar beredar bahwa Firli diduga telah melakukan pelanggaran etik berat sewaktu bekerja di KPK. Saat akan dijatuhi sanksi, keburu ia ditarik oleh institusinya dan dipromosikan menjadi Kapolda. Bagi Firli, tuduhan ini tentu menjadi tantangan yang tak ringan. Ke depan, mampukah Firli dkk membuktikan kinerjanya dengan baik? Sehingga ini akan bisa menepis dugaan tak sedap itu. Waktu yang akan membuktikannya nanti.
 
Ketiga, strukturisasi kepegawaian KPK. Para pegawai tetap KPK di-ASN-kan. Kalau jadi ASN, maka melekat bagi mereka semua aturan dan loyalitasnya. Kepada siapa? Kita tunggu hasil revisi UU KPK yang sudah ada di tangan presiden.

Kenapa UU harus direvisi? Alasan formalnya karena KPK bermasalah. Alasan non-formalnya? Untuk melindungi kasus-kasus besar yang berpotensi mencekik para elit dan big bos. Begitulah kecurigaan para pendukung KPK.

Kalau soal masalah, pasti di KPK ada. Mungkin juga banyak. Tidak hanya KPK, tapi semua institusi hukum. Bahkan lahirnya KPK disinyalir karena institusi-institusi hukum yang lain dianggap ompong, khususnya terkait pemberantasan korupsi.

Apa masalah KPK? Pertama, KPK dianggap tebang pilih soal korupsi. Banyak kasus mandek di tengah jalan. Konon katanya, ada titipan. Tentu, penitipnya adalah orang-orang kuat di negeri ini.

Kasus e-KTP misalnya. Sejumlah nama besar yang disebut-sebut di persidangan nyaris tak tersentuh. Beberapa elit politik termasuk yang terang-terangan terbukti mengembalikan uang hasil jarahan, masih aman. Bahkan menjabat lagi hingga sekarang.

Kasus Meikarta hanya menyeret paling tinggi tersangkanya adalah bupati. Lebih dari itu, KPK angkat tangan. Menyerah pasrah. Begitu juga dengan kasus reklamasi. Satu anggota DPRD DKI jadi tumbalnya. Yang lain? Aman-aman saja.

Jangankan menyentuh kasus BLBI dan Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah dan diduga melibatkan orang-orang terkuat di negeri ini. Kasus-kasus yang jauh lebih kecil seperti PLN, Pelindo, Sumber Waras, Trans Jakarta, dan Tanah BMW, pun menyisakan kecurigaan publik. Rakyat curiga kasus-kasus ini sengaja dilokalisir tersangkanya.

Kedua, KPK sibuk branding dengan OTT. Kewenangan untuk melakukan OTT seringkali jadi iklan untuk menaikkan kesan kegarangan KPK. OTT di rumah misalnya, itu kurang menarik. Beda kalau di hotel. Apalagi sedang bersama istri mudanya. Ini punya magnet untuk menjadi berita besar. KPK bisa terangkat namanya. Judul beritanya: "Operasi Tangkap Tangan si Anu dengan Selingkuhannya di Hotel". Pasti heboh. Itulah kelakukan KPK, kata para pengkritiknya.

Apakah berarti KPK harus dibubarkan? No! Rakyat pasti tak setuju. Kok pasti? Silahkan survei jika gak percaya. Tapi, mengapa semua fraksi DPR sepakat mau revisi UU KPK No 30/2002? Dalam konteks ini emang DPR mewakili rakyat? Nah, kena deh.

Usulan DPR itu terkait revisi UU KPK, bukan membubarkan KPK. Beda! Kalau kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan KPK diambil alih oleh Dewan Pengawas melalui pintu "Harus Ijin" tidakkah itu sama artinya dengan membubarkan KPK?

Revisi UU KPK jika dilihat dari rancangan yang sudah diserahkan DPR kepada presiden, terutama pasal 37 jelas memperlemah kewenangan KPK. Juga proses pemilihan calon pimpinan KPK yang sarat kontroversi. Inilah yang mendapatkan kritik keras dari para akademisi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun