Untuk mendukung semangat perjuangan para pahlawan Indonesia dalam pertempuran 10 November 1945, Soekarno, Presiden RI pertama, menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan (HP). Penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan termaktub dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.