Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pajak yang Disetorkan ke Kas Negara, Amankah?

15 Maret 2023   08:16 Diperbarui: 15 Maret 2023   10:17 196 0
Kasus RAT, oknum Pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan membuka tabir masih adanya oknum pejabat yang tidak berintegritas. Kementerian Keuangan merilis beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yaitu: terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi, dan terindikasi disembunyikan, memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatan, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatutan dan kepantasan sebagai ASN, terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan. Atas pelanggaran disiplin berat tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN Kementerian Keuangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun