Hukuman mati atau pidana mati (bahasa Belanda:
doodstraf) adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang terpidana sebagai hukuman atas suatu kejahatan yang telah dilakukannya. Dengan demikian, hukuman mati adalah hukuman pidana paling terberat karena terpidana dihilangkan nyawanya. Sementara hukuman lainnya yang lebih ringan, seperti hukuman penjara, terpidana hanya dihilangkan kebebasannya saja, terkungkung dalam sel Lembaga Pemasyarakatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL