Dari sejak dulu, Miras bukan barang ilegal seperti narkotika. Suatu barang dinyatakan ilegal apabila ada ketentuan UU yang melarang kita memilikinya, menyimpan, membawa, menguasai, atau menggunakannya. Hingga saat ini belum ada bunyi UU yang melarang hal tersebut dan memberikan ancaman hukuman kepada seseorang yang mengkonsumsi Miras.
KEMBALI KE ARTIKEL