Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Peran Kuasa Bendahara Umum Negara dalam Pelaksanaan Anggaran

21 Mei 2015   11:57 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 10694 0

Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara (Pasal 1 angka 15 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara). Dalam pengelolaan perbendaharaan negara, Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara Umum Negara tersebut selanjutnya menunjuk/mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja tertentu yang telah ditetapkan. Kuasa Bendahara Umum Negara di wilayah kerja tertentu tersebut dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang saat ini berjumlah 181 KPPN, tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari Banda Aceh sampai Jayapura.Dua tugas pokok KPPN tersebut adalah melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pembayaran tagihan kepada penerima hak sebagai pengeluaran anggaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun