Dalam Bagian I telah disajikan jawaban atas gugatan dari Penggugat yang pada intinya menyatakan SK Pencabutan SIP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada Bagian II ini merupakan jawaban atas gugatan Para Penggugat yang pada intinya menyatakan SK Pencabutan SIP yang diterbitkan Tergugat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jawaban Tergugat tentu saja berisi bantahan-bantahan atas gugatan tersebut disertai dengan landasan hukumnya. Berikut adalah lanjutan jawaban yang kami sampaikan di depan sidang PTUN Bandung:
B. KEPUTUSAN TERGUGAT TIDAK MELANGGAR ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK.
KEMBALI KE ARTIKEL