Sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Tepat Pukul 00.00.00 tanggal 31 Desember, Negara seolah-olah berhenti karena segala aktivitas pelaksanaan APBN untuk tahun anggaran berkenaan telah berakhir. Tidak ada lagi yang melaksanakan aktivitas pelaksanaan anggaran atas beban APBN tahun berkenaan. Selanjutnya tepat pada pukul 00.00.01 tanggal 1 Januari, Negara bergerak kembali dalam aktivitas pelaksanaan anggarannya atas beban APBN tahun anggaran berikutnya.