Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Penyampaian BAPP Proyek Akhir Tahun Anggaran

8 Januari 2015   19:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:32 1650 0

Hari ini Kamis tanggal8 Januari 2015 adalah batas akhir Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja harus menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas pekerjaan kontraktual yang BAPP-nya mulai tanggal 23 – 31 Desember 2014 yang sebelumnya telah dibayar 100% dengan menggunakan Jaminan/Garansi Bank. Kepala KPPN perlu mendapatkan BAPP sebagai bukti apakah penyedia barang/jasa telah menyelesaikan pekerjaannya 100% sesuai kontrak atau tidak. Jika memang terbukti dapat diselesaikan 100% sesuai kontrak, maka Jaminan/Garansi Bank yang sebelumnya dipegang oleh Kepala KPPN akan dikembalikan kepada PPSPM Satker. Sebaliknya jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100% sesuai kontrak dan penyedia barang/jasa dinyatakan wanprestasi, maka Kepala KPPN akan melakukan pencairan jaminan/garansi bank sebesar nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan dan dinyatakan wanprestasi tersebut. Mungkin ada yang bertanya, mengapa Kepala KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara harus mengurusi masalah jaminan/garansi bank dari penyedia barang/jasa, bukankah urusan dengan penyedia barang/jasa adalah urusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja? Jawabnya adalah karena Kuasa Bendahara Umum Negara telah membayar 100% sesuai dengan nilai kontrak padahal barang/jasa belum diterima 100% oleh Pemerintah. Untuk itulah diperlukan suatu terobosan dengan meminta Jaminan/Garansi Bank tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun