Diakui atau tidak, jujur kita harus berani mengakui bahwa proses penegakan hukum di Negara kita masih diwarnai dengan praktek-praktek mafia hukum. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan dan bahkan proses di lembaga pemasyarakatan, selalu saja ada praktek mafia hukum yang terjadi. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (“Satgas PMH”) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 para era Presiden SBY, dalam sebuah penelitiannya mendefinisikan Mafia Hukum sebagai “praktik menjualbelikan atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum dan hakim, baik yang sifatnya terorganisir dan sistematis maupun yang tidak, yang dilakukan atas inisiatif apparat penegak hukum dan hakim atau atas bujukan pihak lain, sehingga hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya” (Satgas PMH, Mafia Hukum, Jakarta, 2010, hal.6).