Maraknya kasus pelaporan guru oleh wali murid di Indonesia hanya karena memukul, mencubit, menjewer telinga, bahkan memarahi siswa membuat pemerintah bergerak cepat dengan menerbitkan peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008. Hal ini perlu disadari dan diindahkan oleh murid/wali murid, kepolisian, kejaksaan, Komnas HAM, Pengadilan negeri, dan Pengadilan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL