Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

PP Tentang Perlindungan terhadap Guru

9 Juni 2016   11:42 Diperbarui: 9 Juni 2016   11:50 114 0
Maraknya kasus pelaporan guru oleh wali murid di Indonesia hanya karena memukul, mencubit, menjewer telinga, bahkan memarahi siswa membuat pemerintah bergerak cepat dengan menerbitkan peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008. Hal ini perlu disadari dan diindahkan oleh murid/wali murid, kepolisian, kejaksaan, Komnas HAM, Pengadilan negeri, dan Pengadilan tinggi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun