Seorang Guru Besar Farmasi bertanya demikian. Kenapa? Karena tidak disebut dalam Permenkes 3/2020. Sebenarnya, Permenkes 3/2020 sudah mengatur soal Pelayanan Minimal di RS. Pasal 7 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS paling sedikit terdiri atas:
KEMBALI KE ARTIKEL