Ketika seorang peserta JKN mengalami kecelakaan, maka bagi RS ada pertanyaan besar: siapa yang seharusnya menanggung?
Permenkeu 141/2018 memiliki 3 tabel panjang yang harus diikuti alurnya oleh RS. Tujuannya: agar tepat menentukan, kemana klaim harus diajukan. Apakah ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen atau PT Asabri. Kalau salah memilih? Ya RS tidak mendapatkan klaim atas layanan yang diberikan.
KEMBALI KE ARTIKEL