Sebelumnya, telah dijelaskan tentang kebijakan terbaru berdasarkan Permenkes 4/2017 bahwa bila peserta JKN saat rawat inap menghendaki naik kelas ke VIP, maka dikenakan
Tambahan Biaya. Namun dalam pelaksanaanya, ada keluhan terkait rincian biaya.
KEMBALI KE ARTIKEL