Selisih dan Tambahan Biaya bila Naik Kelas bagi Peserta JKN
22 Februari 2017 06:18Diperbarui: 26 Agustus 2017 15:09327290
Klausul pertama, untuk naik kelas di rawat jalan, yaitu layanan Rawat Jalan (Rajal) Eksekutif bagi peserta JKN. Sesuai Permenkes 11/2015, RS dapat membuka Rajal Eksekutif. Sempat dianggap sebagai langkah diskriminatif, tetapi sebenarnya ini justru usaha menjawab kebutuhan peserta JKN. Tidak sedikit peserta yang menghendaki layanan tersebut dan memang sanggup membiayainya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.