Ada beberapa poin yang tetap seperti bahwa besaran jasa pelayanan dialokasikan sekurang-kurangnya 60% dari dana kapitasi (pasal 3 ayat 2). Setiap tahunnya, besaran alokasi adalah usulan dari SKPD Dinkes dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan beberapa pertimbangan:
KEMBALI KE ARTIKEL