Sampai di titik ini memang benar bahwa setelah dibayarkan sesuai prosedur, BPJSK tidak punya otoritas mengawasi penggunaan dana kapitasi setelah dibayarkan sesuai prosedur. Sebagaimana semangat kita, jangan biarkan dan jangan "paksa"
BPJSK mengatur yang bukan ranahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL