Perpres 19/2016 menyatakan bahwa mulai berlaku 1 April 2016. Tetapi kemudian
menjadi ramai dan tarik ulur. Terakhir kemarin ada berita bahwa
Presiden Joko Widodo telah memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak naik. Sampai di sini, tinggal soal menghitung pengurangan potensi pemasukan premi dari Kelompok Mandiri kelas 3
terhadap estimasi potensi defisit, dan bagaimana pilihan pemerintah untuk mengatasinya: mengurangi manfaat yang nampaknya tidak mungkin secara politis, menaikkan premi yang ternyata menjadi tarik ulur, atau seperti yang sudah dilakukan yaitu dengan memberikan dana talangan. Begitu juga dengan tetap tidak samanya besaran premi PBI dengan Kelompok Mandiri kelas 3.
KEMBALI KE ARTIKEL