Setiap kali RS mengajukan klaim, maka dalam aplikasi INA-CBGs ada kolom untuk memasukkan berapa "tarif" RS kita. Dari sana lah, maka terkumpul data. Memang regulasi JKN mewajibkan BPJSK melaporkan Analisis Utilitas setiap bulan kemudian melaporkan secara berkala kepada Kemenkes. Salah satunya hasil dari pengisian kolom tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL