Beberapa hari lalu, saya menuliskan cukup panjang mengenai dinamika regulasi kepesertaan JKN. Tulisan yang sudah relatif panjang itu ternyata masih tetap menyisakan pertanyaan terkait justru untuk kelompok non-PBPU. Aturan untuk kelompok Non-PBPU (PBI, PNS, TNI, Polri dan PPU) pada dasarnya “tidak banyak berubah” tetapi sekaligus juga berarti tetap banyak pertanyaan yang belum terjawab dengan jelas. Khususnya yang terkait dengan kelompok mantan Peserta Askes (PNS/TNI/Polri)
KEMBALI KE ARTIKEL