Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Tidak Ada Obat BPJS! Fornas JKN

22 Januari 2016   09:15 Diperbarui: 4 Maret 2016   17:34 4781 2
Salah satu isu yang sering menjadi keluhan adalah pelayanan obat dalam JKN. Sering muncul keluhan tentang "kok tidak ditanggung". Pasal 25 UU SJSN 40/2004 menyatakan bahwa "Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun