Salah satu isu yang sering menjadi keluhan adalah pelayanan obat dalam JKN. Sering muncul keluhan tentang "kok tidak ditanggung". Pasal 25 UU SJSN 40/2004 menyatakan bahwa "Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.
KEMBALI KE ARTIKEL