Jawaban saya: tidak tahu persisnya berapa. Jadi, apakah 250 atau 500 juta, saya tidak bisa mengkonfirmasikan maupun mengoreksinya.Â
Yang jelas saya tahu, hal tersebut diatur dalam Perpres 110/2013. Di sana disebutkan beberapa poin bahwa:
1. Direksi BPJSK mendapatkan gaji dan manfaat tambahan lainnyaÂ
2. Selain itu, juga dapat menerima insentif.
3. Gaji ditetapkan berdasarkan: beban kerja dan kinerja operasional. Beban kerja mempertimbangkan ukuran dan jumlah aset, tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJSK. Kinerja operasional berdasarkan pelayanan, mutu, manfaat dan indikator keuangan.Â
4. Insentif diberikan berdasarkan capaian kinerja berdasarkan penilaian Presiden. Diberikan setelah terbitnya Laporan Program dan Laporan Keuangan BPJSK. Lebih lanjut tentang Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.02/2015
5. Alur penetapan penghasilan Direksi BPJSK: Direksi mengusulkan kepada Presiden, kemudian Presiden melakukan penilaian dan diputuskan oleh Presiden. Pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.Â
Dari mana sumber gaji bagi Direksi BPJSK?
Pasal 12 UU BPJS nomor 24/2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, BPJS berhak untuk memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43 menyatakan bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) berasal dari: iuran peserta, hasil pengembangan, hasil pengalihan aset, dan sumber lain yang sah. Penggunannya meliputi: pembayaran manfaat, dana operasional dan investasi sesuai peraturan.Â
Hal-hal itu diatur lebih rinci dalam PP 87/2013Â (yang telah diperbarui dengan PP 84/2015):
Pasal 44 menyatakan bahwa:
1. Biaya operasional terdiri atas biaya personel dan non-personil.Â
2. Personil terdiri dari Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan.
3. Gaji bagi karyawan diatur oleh Direksi
4. Gaji bagi Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Perpres (yang diwujudkan dalam Perpres 110/2013).Â
Artinya, sumber gaji Direksi itu berasal dari Biaya Operasional.Â
Berapa biaya operasional BPJSK?
Untuk tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan No 211/2013 tanggal 31 Desember 2013 menetapkan bahwa dana operasional adalah sebesar 6,25 persen.  Sedangkan untuk tahun 2015, berdasarkan Permenkeu nomor 245/PMK.02/2014 ditetapkan tanggal 24 Desember 2014 sebesar 6,47%.Â
Pada tanggal 8 Juni 2015, diterbitkan Permenkeu nomor 108/PMK.02/2015 yang mengubah besaran dana operasional BPJSK 2015 menjadi 0,005% berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Perubahan ini karena pemerintah memutuskan melakukan penyertaan modal sebesar 5 T. Rinciannya adalah sebesar 3,5 T untuk biaya operasional dan 1,5 T untuk cadangan terjadinya miss-match. Disebut "penyertaan modal negara" berarti uang itu dipercayakan kepada BPJSK untuk diolah agar dapat menutupi biaya operasional sekaligus tetap berwujud besarannya. Namanya juga menyertakan modal, bukan memberi atau hibah.Â