Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mafia: Seabad Tradisi Kriminal

7 Oktober 2011   06:49 Diperbarui: 5 Juni 2018   09:24 6600 1
Belakangan ini publik tanah air disuguhkan satu kosa kata serapan dari bahasa asing: mafia. Media massa kerap menyebut kata ini. Mulai dari mafia hukum, mafia pajak, mafia tanah, mafia pemilu, mafia anggaran, dan lain-lain. Setiap pilihan kata yang disandingkan dengan mafia mestilah diopinikan negatif. Sudah menjadi hal yang umum diketahui oleh khalayak, bahwa mafia adalah sebuah bentuk kejahatan terorganisir. Mafia hukum, berarti ada sebuah bentuk konspirasi kejahatan terorganisir yang bermain untuk melakukan rekayasa hukum di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan urusan hukum, sehingga proses hukum menjadi berujung pada kezaliman. Jika seseorang berperkara secara hukum dan ia ingin agar perkaranya itu "dimenangkan" olehnya, maka dia tinggal menghubungi jaringan mafia hukum yang bisa mengatur hal itu. Cukup sediakan sejumlah uang, maka proses hukum akan berjalan sesuai dengan kehendak kita. Itulah cara kerja mafia. Terorganisir. Di belakang layar. Tak terlihat. Mereka (nyaris) tak tersentuh oleh hukum. Malah mereka "mengendalikan" hukum (dan pemerintahan?).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun