Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Khalifah Wajib Satu

19 Oktober 2013   06:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:20 361 0
[caption id="" align="alignnone" width="366" caption="Kesatuan Khilafah"][/caption]

Banyak yang bertanya, bagaimana sistem Khilafah diterapkan untuk seluruh manusia khususnya umat Islam yang tersebar di beberapa negeri.Bolehkah umat Islam memiliki lebih dari satu Khalifah? Apakah negeri-negeri tersebut akan digabungkan seperti halnya sistem federasi, atau seperti konsep Pa-Arab atau Pan-Non Arab? Ataukah melalui pembentukan lembaga dan organisasi internasional seperti halnya Liga arab atau OKI?

Patut dicatat bahwa sistem Khilafah itu tidak sama dengan sistem federasi.Islam juga tidak mengajarkan pembentukan Pan-Arab atau yang semisalnya, termasuk pembentukan lembaga dan organisasi internasional seperti halnya Liga arab atau OKI.

Hizbut Tahrir dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah (Struktur Negara Khilafah) telah menjelaskan secara rinci bahwa umat Islam di seluruh dunia wajib berada dalam satu negara dan wajib pula hanya ada satu Khalifah. Secara syar‘i, umat Islam di seluruh dunia haram memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.

Begitu pula wajib hukumnya menjadikan sistem pemerintahan di negara Khilafah sebagai sistem kesatuan dan haram menjadikannya sebagai sistem federasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun