Wacana kenaikan tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB akan direalisir pada tanggal 6 Januari 2017 menuai protes dari warga pengguna/pemilik kendaraan bermotor. Bagaimana tidak, kenaikannya mencapai tiga kali lipat. Sangat memberatkan bagi sebagian orang, tapi bagus bagi sebagian orang yang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL