Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Apakah Pilkada Langsung Melawan Pancasila?

13 September 2014   22:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:47 868 0
Apakah pilkada langsung bertentangan dengan (sila ke 4) pancasila yang memakai kata "perwakilan"?

Berikut saya bahas sedikit opini saya biar otak kita tidak "ko-Zonk" hehehe

=== Latar belakang ===

Ada beberapa oknum yang mengatakan pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila terutama sila ke 4 dan bila menginginkan pilkada langsung harus merubah Pancasila.

=== Permasalahan 1 ===

Apakah benar pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila (sila ke 4?)?

=== Jawaban Permasalahan 1 ===

Untuk menjelaskan pertama-tama kita lihat sila yang paling sering dibicarakan yang dikatakan bertentangan dengan pilkada langsung:

"Sila ke 4 :Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

1.    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan."

Nah kalau kita lihat seksama bunyi permusyawaratan atau perwakilan ini adalah yang memimpin rakyat ("kerakyatan yang dipimpin") secara hikmat kebijaksanaan sehingga apakah pilkada langsung menentang pancasila jelas tidak sebab perwakilan yang memimpin mereka adalah kepala daerah bukan DPRD, sebab fungsi dprd pada sehari-hari bukan lah memimpin rakyat tetapi mengawasi pemerintahan pemimpin daerah. Untuk bagian voting memilih kepala daerah tidak ada 1 kalimat pun yang menyatakan harus memilih kepala daerah memakai cara musyawarah akan tetapi pemimpin yang memimpin harus memakai cara permusyawaratan/perwakilan

===  Kesimpulan  1  ===

Saya tidak melihat adanya perlawanan terhadap Sila ke 4 untuk pemilihan kepala daerah secara langsung sebab yang terlihat bukan tatacaranya tetapi adalah sifat kepemimpinannya, dan hal ini sesuai dengan cita-cita reformasi kita yang menginginkan negara ini tidak diatur oleh suatu golongan tertentu.

=== Permasalahan 2 ===
Bagaimana dengan butir-butir sila ke 4 apakah pemilihan kepala daerah secara langsung bertentangan?

=== Jawaban Permasalahan 2 ===
Nah untuk kasus ini lebih jelasnya kita harus melihat setiap butir-butir sila ke 4 tersebut

1.    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
==> Untuk hal ini sangat terlihat DPRD yang berasal dari partai selalu melihat kebijakan partai terlebih dahulu dari kepentingan rakyat sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD sering kali melanggar butir ini.
2.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
==> Untuk hal ini pemilihan melalui DPRD akan memaksakan kehendak suatu golongan kepada sebuah masyarakat di daerahnya karena mereka tidak sempat menyuarakan suara pilihan mereka untuk memilih pemimpin yang seharusnya memilin secara kerakyatan dan dalam hikmat kebijaksanaan.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
==> Untuk mengutamakan musyawarah seakan-akan DPRD adalah bentuk yang paling tepat, akan tetapi dalam pemilihan kepala daerah langsung sering terjadi permusyawarahan dalam kelompok-kelompok masyarakat yang akan memilih pemimpin mereka.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
==> Untuk lebih menjelaskan butir ke 3 musyawarah yang diliputi semangat kekeluargaan lebih terlihat di dalam kelompok masyarakat dibanding di DPRD sebab dalam DPRD semangat yang terlihat adalah semangat politik dan kelompok bukan kekeluargaan.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
==> Untuk lebih menjelaskan butir ke 3, dalam musyawarah kelompok masyarakat jelas lebih didasari dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah sebab kelompok masyarakat ini memilih pemimpin terbaik untuk mewakili mereka mengambil segala kebijakan daerah. Hal ini jelas tidak terlihat dalam pemilihan DPRD yang dilakukan berdasarkan lobi-lobi politik yang jelas terseirat kepentingan-kepentingan kelompok yang sering kali bukan berdasarkan itikat baik kepada masyarakat.
6.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
==> untuk butir ini sama halnya dengan butir nomer 5 yang akan memakai akal sehat dan hati nurani luhur adalah mereka yang bermusyawarah dalam kelompok masyarakat sebab mereka memilih pemimpin yang menentukan nasib mereka sendiri, dimana dalam pemilihan DPRD sering kali bukan akal sehat dan nurani luhur yang terlihat tetapi kebijakan partai dan kelompok.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
==> sama dengan butir no 5 dan 6 pemilihan melalui DPRD sering kali melakukan pertanggung jawabannya kepada partai dan golongan bukan sesuai dengan butir no 7, dibandingkan dengan pemilihan langsung dimana para pemilih langsung biasanya akan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk pilihan mereka agar menjadi pemimpin yang terbaik untuk mereka.

===  Kesimpulan  2  ===

Dari penjelasan butir-butir sila ke 4 terlihat malahan lebih mencerminkan sila ke 4 bilamana terjadi pemilihan daerah secara langsung sebab akan lebih menghidupkan isis dari butir-butir pada sila ke 4

=== Permasalahan 3 ===
Apakah pilkada langsung bertentangan dengan pancasila (sila ke 2,3,5)?

=== Jawaban Permasalahan 3 ===
Untuk pembahasan kali ini kita melihat perbutir sila dan harap di ingat saya hanya membahas untuk kontext pemilihan kepala daerah :)
catatan: saya tidak akan membahas sila pertama karena Ke-Tuhanan adalah hak dan kewajiban individu sehingga tidak bisa dilihat dalam kontext pemilihan kepala daerah

=== Sila ke 2 ===

"Kemanusiaan yang adil dan beradab"
1.    Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.    Saling mencintai sesama manusia.
3.    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

===  Penjelasan Sila ke 2 ===
Untuk pembahasannya kita langsung masuk ke dalam pembahasan butir agar lebih jelas dan terperinci (begitu pula untuk sila ke 3 dan sila ke 5):

Butir no 1.
Dipilih DPRD: pemilihan melalui DPRD tidak mencerminkan butir no 1 karena akan membuat kelompok superior dan inverior dalam pemilihan kepala daerah
Dipilih Langsung: pemilihan langsung sangat menjamin butir no1

Butir No 3.
Dipilih DPRD: Tidak ada tenggang rasa dalam hal ini yang ada adalah lobi politik dan Walk out bila sudah tidak setuju
Dipilih Langsung: Setelah pemilihan langsung akan/harus tercipta rasa tenggang rasa terhadap kelompok yang kalah dan menang

Butir No 4.
Dipilih DPRD: Dengan pemilihan yang melalui DPRD sering kali di alami tindak semena-mena terhadap anggota partai yang tidak setuju atas pilihan partai mereka
Dipilih Langsung: Cendering tidak ada calon pemimpin yang semena-mena karena menjaga image mereka dimata masyarakat.

Butir No 7.
Dipilih DPRD: Dalam hal ini sering kali kepentingan partai menjadi nomer satu sehingga yang bela kerap kali adaalah kepentingan partai dan golongan bukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya
Dipilih Langsung: Dalam hal ini calon pemimpin yang dipilih langsung biasanya mengusung pembelaan kebenaran dan keadilan yang sebenarnya sebagai bagian dari visi dan misi mereka

Butir No 8.
Tidak dapat dijelaskan kedalam kontext pemilihan kepala daerah

Butir no 2-5-6.
Dipilih DPRD: calon dari pemilihan dprd tidak perlu melihat butir-butir ini karena mereka dipilih dan ditentukan oleh lobi politik dan golongan serta kepartaian mereka
Dipilih Langsung: Calon dari pemilihan langsung akan mempromosikan butir-butir ini sebab butir ini akan memberikan nilai tambah agar mereka dipilih

=== Sila ke 3 ===

"Persatuan Indonesia"

1.    Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.    Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.    Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

===  Penjelasan Sila ke 3  ===

Butir no 1-5.
Dipilih DPRD: calon dari pemilihan dprd tidak perlu melihat butir-butir ini karena mereka dipilih dan ditentukan oleh lobi politik dan golongan serta kepartaian mereka
Dipilih Langsung: Calon dari pemilihan langsung akan mempromosikan butir-butir ini sebab butir ini akan memberikan nilai tambah agar mereka dipilih

=== Sila ke 5 ===

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

1.    Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.    Bersikap adil.
3.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.    Menghormati hak-hak orang lain.
5.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.    Tidak bersifat boros.
8.    Tidak bergaya hidup mewah.
9.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.    Suka bekerja keras.
11.    Menghargai hasil karya orang lain.
12.    Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

===  Penjelasan Sila ke 5 ===
Butir no 1.
Dipilih DPRD: dalam pemilihan DPRD terdapat suasana kekeluargaan dan gotong-royong tetapi dalam kontext golongan dan belum tentu untuk perbuatan yang luhur
Dipilih Langsung: dalam pemilihan Langsung walaupun kerap kali tidak terjadi suasana kekeluargaan dan gotong royong antar peserta pemilihan tetapi selalu terjadi suasana kekeluargaan dan gotong royong antar pendukung calon pemilihan yang biasanya didasari oleh kemauan para pendukung untuk kehidupan yang lebih baik sehingga mengikuti nilai-nilai keluhuran dalam perasaan mereka masing-masing

Butir no 4.
Dipilih DPRD: Tidak ada rasa hormat terhadap hak-hak orang lain sebab semua tergantung kepentingan kelompok dan golongan
Dipilih Langsung: Hak untuk memilih setiap orang akan dihormati dengan pemberian hak suara mereka untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut masing-masing individu dalam masyarakat.

Butir no 6.
Dipilih DPRD: Dalam pemilihan DPRD kerap terjadi pemerasan kepada calon pemimpin yang akan dipilih dprd
contoh: http://nasional.kompas.com/read/2014/09/11/14542201/Kisah.Bupati.Solok.Dipalak.Anggota.Dewan.Saat.Pilkada.lewat.DPRD?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
Dipilih Langsung: Dalam pemilihan langsung sulit terjadi pemerasan dimana suara perorangan sangat sedikit berpengaruh terhadap kemenangan terhadap suatu calon

Butir no 2-3-5-7-8-9-10-11-12.
Dipilih DPRD: calon dari pemilihan dprd tidak perlu melihat butir-butir ini karena mereka dipilih dan ditentukan oleh lobi politik dan golongan serta kepartaian mereka
Dipilih Langsung: Calon dari pemilihan langsung akan mempromosikan butir-butir ini sebab butir ini akan memberikan nilai tambah agar mereka dipilih

===  Kesimpulan  3  ===
Kesimpulan yang saya ambil pemilihan kepala daerah secara langsung lebih sejalan dengan isi-isi sila ke 2-3-5 dari Pancasila

=== Bonus ===

=== Permasalahan 4 ===

Apakah pilkada langsung bertentangan dengan UUD 1945 amandemen?

=== Jawaban Permasalahan 4 ===
=== Menurut UUD 1945 amandemen ke 4 ===

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
butir (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
butir (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)

BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28D
butir (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

===  Kesimpulan  4  ===
Sehingga untuk pemilihan langsung tidak melanggar uud 1945 amandemen ke 4, apalagi bila sebagian besar rakyat menginginkannya sebab pemilihan harus secara demokrasi yang mana demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos dan Kratos, Demos yg berarti Rakyat dan Kratos yg berati Kekuasaan, maka demokrasi sering juga di sebut dengan "Kekuasaan Rakayat"
http://www.academia.edu/5515667/Demokrasi_berasal_dari_bahasa_yunani_yaitu_Demos_dan_Kratos

Sumber :
Pancasila (bila ada yang meragukan): http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
UUD 1945 amandemen ke 4 : http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45

Catatan:
Saya bukanlah seorang ahli hukum maupun ahli ke-Pancasilaan semua saya lihat berdasarkan kacamata orang awam tetapi dengan niat yang luhur menjabarkannya sehingga rakyat Indonesia tidak kehilangan hak pilih mereka untuk memilih pemimpin(wakil) daerah mereka masing-masing. Adapun mungkin kesalahan persepsi silahkan dikomentari dan dibahas pada kolom komentar tetapi saya mohon bila terjadi pengkoreksian disertakan bukti dan artikel yang valid sehingga akan membawa manfaat kepada kita semua :)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun